Petugas menginput data pemohon ke dalam Aplikasi Registrar. Setelah dicetak pemohon bertanda tangan di Surat Pengantar dan Formulir pengajuan E-KTP Perubahan, setelah itu Pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa atau Kasi Pemerintahan) bertanda tangan di Surat Pengantar dan Formulir pengajuan E-KTP Perubahan dan distempel basah.
Tidak dipungut biaya
Pengantar E-KTP dan Formulir Perubahan E-KTP
Segera diperbaiki
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store