Pengantar Perubahan E-KTP

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa foto Copy Buku Nikah/ Akte Cerai/ Akte Kematian (Jika perubahan status perkawinan)

  1. Pemohon membawa Surat Pengantar RT/RW disertai dengan persyaratannya
  2. Pemohon menunggu sesuai antrian sesuai kedatangan
  3. Petugas menginput data ke dalam Aplikasi Registrar, kemudian dicetak
  4. Pemohon bertanda tangan di Surat Pengantar dan Formulir Perubahan E-KTP
  5. Pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekretatis Desa atau Kasi Pemerintahan) bertanda tangan di Surat Penganatar dan Formulir Perubahan E-KTP dan distempel basah

Petugas menginput data pemohon ke dalam Aplikasi Registrar. Setelah dicetak pemohon bertanda tangan di Surat Pengantar dan Formulir pengajuan E-KTP Perubahan, setelah itu Pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa atau Kasi Pemerintahan) bertanda tangan di Surat Pengantar dan Formulir pengajuan E-KTP Perubahan dan distempel basah.


Tidak dipungut biaya

Pengantar E-KTP dan Formulir Perubahan E-KTP

Segera diperbaiki

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Perubahan E-KTP"