Pelayanan pengaduan tindak pidana kehutanan.

No. SK: 915/071/Kpts-STDLPY/I.3/V/2023

  1. 1. Tanda pengenal/identitas.
  2. 2. Koordinat lokasi kejadian.

  1. 1. Tamu/Pengguna Layanan menghubungi Petugas Informasi.
  2. 2. Menyampaikan Keperluan.
  3. 3. Menerima Informasi kejadian pelanggaran tindak pidana kehutanan.
  4. 4. Personil Polisi Kehutanan melakukan ground check ketempat kejadiaan.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Penindakan tindak pidana kehutanan

Email : uptdkph.ktt@gmail.com

Instagram : kphtanatidung

Jalan Kebun Sayur No.125 RT. 004 RW. 002 Tideng Pucat, Sesayap, Tana

Tidung Kode Pos 77611

 No HP :   0822 4738 6285 ( Vinsensius   Ardison )

                    0813 4725 1284 (Suwarsono)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengaduan tindak pidana kehutanan."