Pindah keluar antar desa

  1. Pemohon membawa pengantar dari RT/RW
  2. Foto copy KK dan KTP
  3. Alamat tujuan

  1. Pemohon datang ke Sekretariat Desa dengan membawa kelengkapan Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Setelah pemohon benar-benar telah lengkap persyaratannya oleh petugas yanmum dibuatkan surat permohonana pindah keluar antar desa
  3. Setelah pemohon mendapatkan surat pengantar dari desa asal pemohon langsung menuju ke desa alamat tujuan yang selanjutnya pemohon dibuatkan pengantar pembuatan KK baru dan perubahan KTP oelh desa alamat tujuan
  4. Setelah peohon mendapat pengantar dari desa tujuan, pemohon langsung ke Kecamatan / UPT dukcapil wilayah setempat

2 menit verifikasi berkah persyaratan

2 menit input data pemohon 

5 menit mencatat ke buku registrasi dan penandatannganan berkas persyaratan

1 menit menyerahkan berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pindah keluar antar desa

Sekretariat Desa Sidaurip 

Hp. 082134991113

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah keluar antar desa"