Pengantar E-KTP Pemula

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon membawa Surat Pengantar RT/RW dengan disertati Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Petugas memasukan data pada Aplikasi Registrar, setelah selesai langsung dicetak
  3. Pemohon bertanda tangan di Surat Penganatar dan Formulir E-KTP Pemula
  4. Pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekretatis Desa, atau Kasi Pemerintah) bertanda tangan kemudian distempel basah
  5. Diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan ke Kecamatan

Petugas menginput data pemohon ke dalam Aplikasi Registrar. Setelah dicetak pemohon bertanda tangan di Surat Pengantar dan Formulir pengajuan E-KTP Pemula, setelah itu Pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa atau Kasi Pemerintahan) bertanda tangan di Surat Pengantar dan Formulir pengajuan E-KTP Pemula dan distempel basah.


Tidak dipungut biaya

Pengantar E-KTP Pemula dan Formulir E-KTP Pemula

Segera perbaiki

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar E-KTP Pemula"