Pendampingan penyusunan dan pengesahan RKT pemegang izin perhutanan sosial

No. SK: 915/071/Kpts-STDLPY/I.3/V/2023

  1. 1. Memiliki dokumen rencana kelola perhutanan sosial.
  2. 2. RKT berisi penjabaran detail dan tata waktu pelaksana dari dokumen RKPS untuk setiap tahun.
  3. 3. Penyusunan RKT untuk jangka waktu 1 (satu )tanun.
  4. 4. Penyusunan rencana memuat kegiatan: a. penguatan kelembagaan; b. pengelolaan hutan meliputi: 1. Penataan areal; 2. Pemanfaatan Hutan; 3. Rehabilitasi hutan; dan 4. Perlindungan dan pengamanan hutan: c. pengembangan kewirausahaan; dan d. monitoring dan evaluasi.
  5. Rencana disusun dengan memperhatikan Kearifan Lokal, potensi hutan, peluang pasar dan aspek pengarusutamaan gender serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka Panjang

  1. 1. RKT disusun berdasarkan RKPS
  2. 2. Penyusunan RKT dilakukan didampingi oleh penyuluh oleh KPS dan/atau Pendamping
  3. 3. RKT dilakukan penilaian dan pengesahan oleh Kepala KPH
  4. 4. Dalam hal diperlukan revisi, RKT dapat diajukan kepada Kepala KPH

30 Hari

Tidak dipungut biaya

RKT yang telah disahkan

Email : uptdkph.ktt@gmail.com

Instagram : kphtanatidung

Jalan Kebun Sayur No.125 RT. 004 RW. 002 Tideng Pucat, Sesayap, Tana

Tidung Kode Pos 77611

 No HP :   0852 7558 2098 ( Ester Dani Sihite, S.Hut )

                    0853 9953 4024 ( Aswan Dermawan, S.Hut )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan penyusunan dan pengesahan RKT pemegang izin perhutanan sosial "