Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi produktif

No. SK: 915/071/Kpts-STDLPY/I.3/V/2023

  1. 1. Memiliki Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)
  2. 2. Telah menyusun RKPS dan RKT
  3. 3. Rencana pengembangan usaha, disusun berdasarkan: a. Potensi areal; b. Kebutuhan Masyarakat/kelompok; dan c. Kebutuhan pasar produk dan/atau jasa.
  4. 4. Peta RKPS berisi kegiatan Pemanfaatan Hutan dan kegiatan pengembangan usaha.

  1. 1. Mengajukan Proposal pengembangan usaha ekonomi produktif yang di lengkapi dengan BA dan SK Pembentukan KUPS.
  2. 2. Penilaian Proposal pengembangan usaha ekonomi produktif oleh Kepala KPH
  3. 3. Penyusunan RKA kegiatan pengembangan usaha ekonomi produktif
  4. 4. Pengajuan RKA kegiatan pengembangan usaha ekonomi produktif

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengembangan usaha ekonomi produktif terinput dalam DPA

Email : uptdkph.ktt@gmail.com

 Instagram : kphtanatidung

 Jalan Kebun Sayur No.125 RT. 004 RW. 002 Tideng Pucat, Sesayap, Tana

 Tidung Kode Pos 77611

 No HP :   0852 7558 2098 ( Ester Dani Sihite, S.Hut )

                    0853 9953 4024 ( Aswan Dermawan, S.Hut )
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi produktif"