Surat pengantar kartu keluarga

  1. surat pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK (jika ada), KTP pemohon

  1. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan
  2. Pembuatan produk layanan
  3. Penandatanganan produk layanan oleh Kepala Desa /perangkat yang mewakili
  4. Penyerahan berkas pelayanan kepada Pemohon

2 menit pengecekan kelengkapan berkas persyaratan

3 menit pembuatan produk layanan

2 menit penandatanganan produk layanan oleh Kepala Desa

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar kehilangan kartu keluarga

Kepala Desa 085601197731

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar kartu keluarga"