Pengantar Rekam KTP- ELektronik

  1. Foto copy KK
  2. Surat penganarar RT/RW

  1. Pemohon datang ke Sekretariat Desa dengan membawa kelengkapan persyaratan Pengantar RT / RW
  2. Yanag bersangkutan datang ke Sekretariat Desa dengan membawa Foto copy KK
  3. Setelah sudah lengkap pemohon datang ke Kecamatan untuk melakukan Rekam KTP-EL

2 menit verifikasi berkas persyaratan pemohon

3 input dada pemohon sampai pencetakan Form permohonan KTP

2 menit mengagenda / mencatat pada buku resgistrasi 

2 menit penanda tangananan pengantar KTP kepada Pejabat yang berwenang

1 menit penyerahan berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengantar Rekam KTP- ELektronik

Sekretariat Desa Sidaurip 

Hp.082134991113

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Rekam KTP- ELektronik"