Surat pengantar kartu keluarga

  1. fotocopy ktp
  2. fotocopy KK lama
  3. fotocopy surat nikah (bagi keluarga baru)
  4. surat ppengantar RT/RW

  1. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan
  2. Pembuatan produk layanan
  3. Penandatangan produk layanan oleh Kepala Desa / perangkat yang mewakili
  4. Penyerahan produk layanan kepada pemohon

2 menit pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan

5 menit pembuatan produk layanan

3 menit penandatanganan oleh kepala desa

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru

Kepala Desa 085601197731

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar kartu keluarga"