Layanan Sertifikasi Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB)

  1. NIB, Surat Izin PBF
  2. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) Penanggung Jawab
  3. Denah lokasi dan layout bangunan sesuai izin PBF
  4. Daftar produk yang didistribusikan
  5. Struktur Organisasi
  6. Daftar Personalia
  7. Daftar Peralatan/ Perlengkapan
  8. Quality Management System
  9. Dokumen Self Assetment

  1. Pengajuan permohonan sertifikat CDOB
  2. Evaluasi Dokumen
  3. Pemeriksaan Sarana
  4. Pemenuhan persyaratan atau permintaan CAPA
  5. Penerbitan Sertifikat CDOB

10 hari dengan mekanisme clock on – clock off

Biaya Sertifikasi CDOB mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu :

a.    Jenis Layanan Sertifikasi Baru : Rp. 7.000.000/ per sertifikat

b.   Perubahan karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi yang sama) : Rp. 500.000

c.    Perpanjangan sertifikat tiap 5 (lima) tahun : Rp. 7.000.000

d.   Penambahan kantor dan/atau Gudang : Rp. 5.000.000

 

Jangka waktu pembayaran yang harus dilakukan oleh perusahaan maksimal 7 Hari Kalender sejak tanggal terbit SPB.

Produk pelayanan berupa dikeluarkannya Sertifikat CDOB dengan tanda tangan elektronik untuk Sertifikasi Baru dan Perpanjangan Sertifikat CDOB, serta addendum Sertifikat CDOB dengan tanda tangan elektronik untuk perubahan sertifikat CDOB.

-    Secara langsung maupun tertulis ke kantor BPOM di Pangkalpinang, Komplek Perkantoran Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jl. Pulau Bangka Air Itam Pangkalpinang.

-    Telepon           : (0717) 434705

-    Telepon/WA/SMS: 08117821666 (SILASMI-24)

-    Email              : ulpk.bpompangkalpinang@gmail.com, bpom_pangkalpinang@pom.go.id

-    Instagram       : bpom.pangkalpinang

-    X                     : @bpompangkalpng

-    Facebook       : BPOM Pangkalpinang

-    Subsite           : pangkalpinang.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online