10 hari dengan mekanisme clock on – clock off
Biaya Sertifikasi CDOB mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu :
a. Jenis Layanan Sertifikasi Baru : Rp. 7.000.000/ per sertifikat
b. Perubahan karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi yang sama) : Rp. 500.000
c. Perpanjangan sertifikat tiap 5 (lima) tahun : Rp. 7.000.000
d. Penambahan kantor dan/atau Gudang : Rp. 5.000.000
Jangka waktu pembayaran yang harus dilakukan oleh perusahaan maksimal 7 Hari Kalender sejak tanggal terbit SPB.
Produk pelayanan berupa dikeluarkannya Sertifikat CDOB dengan tanda tangan elektronik untuk Sertifikasi Baru dan Perpanjangan Sertifikat CDOB, serta addendum Sertifikat CDOB dengan tanda tangan elektronik untuk perubahan sertifikat CDOB.
- Secara langsung maupun tertulis ke kantor BPOM di Pangkalpinang, Komplek Perkantoran Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jl. Pulau Bangka Air Itam Pangkalpinang.
- Telepon : (0717) 434705
- Telepon/WA/SMS: 08117821666 (SILASMI-24)
- Email : ulpk.bpompangkalpinang@gmail.com, bpom_pangkalpinang@pom.go.id
- Instagram : bpom.pangkalpinang
- X : @bpompangkalpng
- Facebook : BPOM Pangkalpinang
- Subsite : pangkalpinang.pom.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan
Pelaksana Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan
Pelaksana Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan
Pelaksana Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan
Pelaksana Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan