Surat Keterangan Kematian

No. SK: 060/1.1/400.09.001

  1. 1. Pengantar RT Asli
  2. 2. Surat Keterangan Kematian dari RS / Rukun Kematian yang asli
  3. 3. Foto copy KTP yang meninggal sebanyak 1 lembar
  4. 4. Foto copy Kartu Keluarga yang meninggal sebanyak 1 lembar
  5. 5. Foto copy KTP yang melapor sebanyak 1 lembar
  6. 6. Foto copy Kartu Keluarga yang melapor sebanyak 1 lembar
  7. 7. Foto copy KTP 2 saksi domisili Samarinda
  8. 8. Meterai Rp.1.000,- (1 lbr)
  9. 9. Pengisian kolom F2.01

  1. 1. Pemohon / Pelapor mengajukan berkas Permohonan Keterangan Kematian
  2. 2. Staf Seksi Tata Pemerintahan dan Trantib menerima, memeriksa dan membuat Keterangan Kematian
  3. 3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib memverfikasi dan memaraf Keterangan Kematian
  4. 4. Sekretaris lurah / Kasi Pemerintahan memaraf Keterangan Kematian
  5. 5. Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian

Jangka waktu penyelesaian 20 menit dengan ketentuan semua persyaratan yang diserahkan kepada petugas sudah benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah melalui :

1.       Kotak Saran/Pengaduan

2.       Telp. WA : 0811558456 (Kasi Pemerintahan)

3.       e-mail : sungaikeledang88@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp