Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

No. SK: 86 Tahun 2021

  1. Formulir isian yang ditandatangani oleh juru sita pengadilan

  1. Petugas mengambil nomor antrian (PTSP)
  2. Petugas mengisi formulir isian (Kelurahan)
  3. Petugas memproses penandatanganan (relaas) kelurahan
  4. Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili (PTSP)

1 jam per relaas

Tidak dipungut biaya

Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili

1.       Email Pelayanan :

kelurahankebonkelapa.pelayanan@gmail.com

2.       Nomor Whatsapp Pelayanan:

081218614251

3.       Pejabat Pengawas Pelayanan (Eselon IV):

M. Imron Sumadi, SH

Kasie Pemerintahan Kelurahan Kebon Kelapa

Nomor telpon : 081292134245


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan"