Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: 86 Tahun 2021

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi KK Pemohon
  3. Fotokopi Produk layanan
  4. Produk layanan aslinya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk llayanan kelurahan (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima legalisasi produk llayanan kelurahan (Kelurahan)

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)


Tidak dipungut biaya

Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

1.       Email Pelayanan :

kelurahankebonkelapa.pelayanan@gmail.com

2.       Nomor Whatsapp Pelayanan:

081218614251

3.       Pejabat Pengawas Pelayanan (Eselon IV):

M. Imron Sumadi, SH

Kasie Pemerintahan Kelurahan Kebon Kelapa

Nomor telpon : 081292134245


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"