Pelayanan Instalasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 470/50/SK/DKPS/2023

  1. Memiliki KTP-el;
  2. Memiliki Email aktif;
  3. Memiliki No Handphone aktif;
  4. Memiliki Smartphone berbasis Android minimal versi 5.0 dan yang lebih tinggi atau iOS 11.0 dan yang lebih tinggi.

  1. Pertama, download Identitas Kependudukan Digital melalui aplikasi Playstore (Android) atau App Store (iOs);
  2. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, lakukan pengisian NIK, email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data;
  3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition;
  4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
  5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital;
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital;
  7. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital telah selesai.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital yang telah teraktivasi

  1. Email : disdukcapil@kaltaraprov.go.id
  2. Web : disdukcapil.kaltaraprov.go.id
  3. IG : Disdukcapil kaltara
  4. FB : Disdukcapil Kaltara
  5. LAPOR! : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store