Pelayanan Pindah Datang Luar Domisili Kaltara Berbasis Implementasi Stesel Aktif.

No. SK: 470/50/SK/DKPS/2023

  1. Mengisi Formulir F.1.03, terdiri dari :
  2. - Nomor KK
  3. - Nama Lengkap Pemohon
  4. - NIK
  5. - Jenis Permohonan
  6. - Alamat Jelas
  7. - Alamat Pindah
  8. - Alasan Pindah
  9. - Jenis Kepindahan
  10. - Anggota Keluarga Tidak Pindah
  11. - Anggota Keluarga Yang Pindah
  12. - Daftar Anggota Keluarga Yang Pindah

  1. Mengisi Formulir F.1.03;
  2. Verifikasi & Input di e-Office;
  3. Penyelesaian dari daerah asal;
  4. Penginputan SIAK Terpusat;
  5. Petugas mencetak KK & KTP domisili;
  6. Selesai.

Verifikasi & Input di e-Office : 1 (Satu) Hari

Penyelesaian dari daerah asal : Tergantung penyelesaian daerah asal

Inputan SIAK Terpusat : 1 (Satu) Hari

Cetak Dokumen : 30 Menit – 2 Jam

Tidak dipungut biaya

Pindah Datang Penduduk Luar Domisili Kaltara. KTP dan Kartu Keluarga Kaltara

  1. Email : disdukcapil@kaltaraprov.go.id
  2. Web : disdukcapil.kaltaraprov.go.id
  3. IG : Disdukcapil kaltara
  4. FB : Disdukcapil Kaltara
  5. LAPOR! : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store