Pelayanan Pelaksanaan Penyusunan Profil Kependudukan.

No. SK: 470/50/SK/DKPS/2023

  1. DPA;
  2. Notulen Rapat;
  3. Draft SK Tim;
  4. Paraf Kepala Dinas dan Kepala Biro Hukum;
  5. Paraf Asisten;
  6. SK Gubernur.

  1. Rapat internal bidang PIAK dalam pembentukan tim penyusunan profil perkembangan kependudukan serta menyusun Draft SK Tim;
  2. Memeriksa SK TIM yang telah dibuat dan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk mendapat Persetujuan;
  3. Memberikan persetujuan atas Draft SK untuk diteruskan kepada Biro Hukum;
  4. Menerima Draft SK penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan untuk diperiksa dan agar diregister, apabila tidak disetujui dikembalikan untuk diperbaiki dan apabila disetujui maka diteruskan kepada Asisten untuk diberikan paraf koordinasi;
  5. Menerima Draft SK yang telah diparaf oleh Kepala Biro Hukum untuk mendapat Paraf Koordinasi lanjutan;
  6. Menerima Draft SK yang telah ditandatangani oleh Asisten dan memberi Paraf Koordinasi Lanjutan untuk diteruskan kepada Gubernur untuk mendapat pengesahan;
  7. Menerima SK Tim untuk memberikan pengesahan dan penetapan, apabila telah disetujui maka diserahkan kepada TIM untuk ditindak lanjuti kepada TIM;
  8. Menerima SK yang telah ditetapkan oleh Gubernur, menggandakan pengarsipan dan mendistribusikan kepada masing-masing orang yang namanya ada pada SK tersebut;
  9. Selesai.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Tim Penyusunan Profil Kependudukan

  1. Email : disdukcapil@kaltaraprov.go.id
  2. Web : disdukcapil.kaltaraprov.go.id
  3. IG : Disdukcapil kaltara
  4. FB : Disdukcapil Kaltara
  5. LAPOR! : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store