Pelayanan Menyediakan Hak Pengolahan dan Pemanfaatan Data Kependudukan, Pemberian Hak Akses NIK dan KTP El.

No. SK: 470/50/SK/DKPS/2023

  1. Surat Permohonan dari Instansi/OPD/Lembaga/BUMD;
  2. Surat Permohonan / Persetujuan;
  3. Komputer , Printer dan ATK;
  4. Izin Perjanjian Kerjasama (PKS);
  5. Jaringan , VPN, dan Monitor;
  6. Hasil Uji Coba;
  7. Perjanjian Kerjasama (PKS).

  1. Pengajuan Surat Permohonan Kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara oleh Instansi/OPD/Lembaga/BUMD Pengguna;
  2. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara mengirimkan Surat Pengantar Permohonan Akses Ke Ditjen Dukcapil;
  3. Terbit Surat Jawaban Persetujuan oleh Ditjen Dukcapil;
  4. Rapat Kerja Pembahasan PKS antara Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara dengan Instansi/OPD/Lembaga/BUMD Pengguna;
  5. Penandatanganan PKS bersama Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara dengan Instansi/OPD/Lembaga/BUMD Pengguna;
  6. Salinan PKS dan Juknis di Serahkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara ke Ditjen Dukcapil untuk dilakukan Verifikasi;
  7. Diterbitkan Akun Akses (User ID dan Password);
  8. Instansi/OPD/Lembaga/BUMD Pengguna bermohon kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian untuk diberikan Akses Jaringan Tertutup (VPN);
  9. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara membantu Penggunaan Pertama kali agar Instansi/OPD/Lembaga/BUMD Pengguna bisa Akses;
  10. Selesai.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengolahan dan pemanfaatan data serta pemberian hak akses NIK, Data Kependudukan dan KTP-EL.

  1. Email : disdukcapil@kaltaraprov.go.id
  2. Web : disdukcapil.kaltaraprov.go.id
  3. IG : Disdukcapil kaltara
  4. FB : Disdukcapil Kaltara
  5. LAPOR! : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store