Fasilitasi Pelayanan Permintaan Data by name by address atau Data Agregat Kependudukan.

No. SK: 470/50/SK/DKPS/2023

  1. Surat Permohonan Permintaan Data by name by address atau Data Agregat Kependuduk;
  2. Kartu Identitas.

  1. OPD / Instansi Pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menyerahkan Surat Permohonan Permintaan Data by name by address atau Data Agregat Kependuduk;
  2. Petugas Front Office melakukan konfirmasi kepada OPD / Instansi Pemohon tentang maksud dan tujuan Permintaan Data serta melakukan registrasi Surat Permohonan;
  3. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data;
  4. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data memberikan disposisi kepada Kasi untuk Permintaan Data by name by address atau memberikan disposisi kepada Kasi atau ADB Kependuduk untuk Permintaan Data Agregat Kependuduk;
  5. Untuk Permintaan Data by name by address, Kabid / Kasi membuat draft Surat Kepada Ditjen Dukcapil;
  6. Mengirimkan Surat Permohonan Permintaan Data By Name By Address kepada Ditjen Dukcapil;
  7. Mendapatkan Surat Balasan dari Ditjen Dukcapil berupa Hasil Permintaan Data By Name By Address (Persetujuan atau Penolakan);
  8. Penyampaian Surat Balasan dari Ditjen Dukcapil kepada OPD / Instansi Pemohon;
  9. Untuk Permintaan Data Agregat Kependuduk, Kasi atau ADB Kependudukan membuat draft Surat balasan kepada OPD / Instansi Pemohon serta dilengkapi dengan Data Agregat yang dimohon;
  10. Hasil Penyusunan Data Agregat Kependuduk di paraf Kabid dan Kasi serta ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  11. Petugas menyerahkan Hasil Penyusunan Data kepada OPD / Instansi Pemohon.

Data by name by address : 1 (Satu) Bulan

Data Agregat Kependudukan : 3 (Tiga) Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Data by name by address atau Data Agregat Kependudukan

  1. Email : disdukcapil@kaltaraprov.go.id
  2. Web : disdukcapil.kaltaraprov.go.id
  3. IG : Disdukcapil kaltara
  4. FB : Disdukcapil Kaltara
  5. LAPOR! : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store