No. SK: 470/50/SK/DKPS/2023
5 - 10 Hari
Tidak dipungut biaya
Pelayanan ke daerah perbatasan dan daerah terisolir.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Utara
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data
Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk
Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil