Pelayanan Memberikan Fasilitasi Kepada Kabupaten/Kota Untuk Melaksanakan Pelayanan Di Perbatasan Negara Dan Terisolir.

No. SK: 470/50/SK/DKPS/2023

  1. Surat permohonan dari Kabupaten/Kota;
  2. Disposisi Kepala Dinas;
  3. Disposisi Kepala Bidang;
  4. Rancangan kegiatan pelayanan;
  5. Rencana Anggaran Belanja.

  1. Menerima Surat dari Kabupaten / Kota yang memiliki daerah perbatasan dan terisolir untuk difasilitasi kegiatan pelayanan administrasi kependudukan dan memberikan disposisi berdasarkan ketersediaan anggaran;
  2. Menerima petunjuk dan instruksi Kepala Dinas untuk melaksanakan fasilitasi pelayanan ke daerah perbatasan;
  3. Menerima instruksi lanjutan dari Kepala Bidang dan membuat rancangan kegiatan fasilitasi pelayanan serta mempersiapkan segala perlengkapan untuk kegiatan fasilitasi pelayanan ke perbatasan;
  4. Menerima hasil rancangan kegiatan dari Kepala Seksi Fasilitasi Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil dan memeriksa kembali persiapan yang telah direncanakan;
  5. Menerima laporan dari Kepala Bidang dan memeriksa kembali apabila sudah sesuai atau belum, apabila belum sesuai maka akan dikembalikan untuk diperbaiki kembali;
  6. Menerima Persetujuan kegiatan dari Kepala Dinas dan Melaksanakan Pelayanan ke perbatasan negara dan terisolir;
  7. Melaksanakan Pelayanan ke perbatasan negara dan terisolir;
  8. Membuat laporan hasil kegiatan Fasilitasi Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil;
  9. Selesai.

5 - 10 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan ke daerah perbatasan dan daerah terisolir.

  1. Email : disdukcapil@kaltaraprov.go.id
  2. Web : disdukcapil.kaltaraprov.go.id
  3. IG : Disdukcapil kaltara
  4. FB : Disdukcapil Kaltara
  5. LAPOR! : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store