Pelayanan Penyerahan Blanko KTP-EL untuk Kabupaten / Kota

No. SK: 470/50/SK/DKPS/2023

  1. Surat Permohonan dari Kabupaten/Kota;
  2. Surat Permohonan dan Lembar Disposisi;
  3. Disposisi dari Kepala Dinas;
  4. Disposisi Lanjutan;
  5. KTP-EL;
  6. BAST dan Paraf.

  1. Menerima Surat Permohonan dari Kab/Kota dan menulis lembar disposisi untuk diserahkan kepada Kepala Dinas;
  2. Menerima Surat Permohonan serta Memberikan disposisi pada lembar disposisi Surat Untuk diserahkan kepada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Menerima Disposisi Kepala Dinas dan Menginstruksikan Kepada Pengurus Barang Untuk Mempersiapkan Barang yang diminta sesuai dengan jumlah yang tertera pada lembar disposisi serta membuat Berita Acara Terima Barang;
  4. Melaksanankan instruksi yang disampaikan oleh KASUBAG UMUM dan KEPEGAWAIAN;
  5. Memeriksa apakah sudah sesuai kuantitas barang yang disiapkan dengan yang ditentukan oleh Kepala Dinas atau belum. Jika sudah maka di berikan paraf pada Berita Acara Terima Barang untuk diteruskan kepada Kepala Dinas;
  6. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang;
  7. Mengarsipkan dan Mendistribusikan Berita Acara Serah Terima Barang serta Barang kepada Disdukcapil Kab/Kota yang bermohon;
  8. Selesai.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

BLANKO KTP-el

  1. Email : disdukcapil@kaltaraprov.go.id
  2. Web : disdukcapil.kaltaraprov.go.id
  3. IG : Disdukcapil kaltara
  4. FB : Disdukcapil Kaltara
  5. LAPOR! : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store