Pembuatan Surat Hak Atas Tanah

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Bukti Kepemilikan SHM/SPPT
  3. Membawa Fotokopi KTP

  1. Sampaikan Jenis Layanan yang diperlukan
  2. Serahkan Berkas Persyaratan Ke Petugas
  3. Tunggu Sampai Petugas Selesai
  4. Cek Berkas Sebelum Meninggalkan Ruang Pelayanan

4 Menit Apabila Tidak Ada Kendala

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hak Atas Tanah

Ruang Kasi Pelayanan

Kantor Desa Kawunganten

089658876996

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Hak Atas Tanah"