Pelayanan Pencatatan surat Pernyataan Ahli Waris WNI

No. SK: 86 Tahun 2021

  1. Pemohon adalah Para Ahli waris atau Ahli Waris yang menerima kuasa dari para ahli waris lainnya
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW (asli) yang menyebutkan lokasi tanah
  3. Fotokopi KTP Pewaris atau Fotokopi KTP Para Ahili Waris yang terbaru
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Terbaru para ahli waris
  5. Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir/Surat Kenal Lahir Para Ahli Waris
  6. Fotokopi Surat Nikah Pewaris (Suami/Isteri)
  7. Fotokopi Surat Kematian Pewaris /Akta Kematian/surat Keterangan pelaporan kematian/surat keterangan pelaporan kematian/surat keterangan kematian dari RS/PuskesmasUyankes/atau dokumen lain yang disamakan
  8. Surat Pernyataan dari ahli waris bermaterai Rp.10000
  9. Surat Kuasa (bagi ahli waris yang menerima kuasa dari para ahli waris lainnya) bermaterai Rp.10000
  10. Fotokopi Akte Cerai (apabila bercerai)
  11. Fotokopi Surat Kematian Ahli Waris/Akta KematianFotokopi Surat Kematian Pewaris /Akta Kematian/surat Keterangan pelaporan kematian/surat keterangan pelaporan kematian/surat keterangan kematian dari RS/PuskesmasUyankes/atau dokumen lain yang disamakan apabila ahli waris meninggal dunia
  12. Fotokopi KIA/Akta Kelahiran istri/Suami dan anak kandung para ahli waris yang telah meninggal
  13. Fotokopi KTP 2 Orang Saksi

  1. Pemohon mengambil Nomor Antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas Melakukan verifikasi berkas (kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan pencatatan surat pernyataan ahli waris (kelurahan)
  6. Pemohon menerima pencatatan surat pernyataan ahli waris (PTSP)

1 Hari Kerja / Pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris

 

1.       Email Pelayanan :

kelurahankebonkelapa.pelayanan@gmail.com

2.       Nomor Whatsapp Pelayanan:

081218614251

3.       Pejabat Pengawas Pelayanan (Eselon IV):

M. Imron Sumadi, SH

Kasie Pemerintahan Kelurahan Kebon Kelapa

Nomor telpon : 081292134245


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan surat Pernyataan Ahli Waris WNI"