Persyaratan NTCR

No. SK: 10 Tahun 2023

  1. Surat pengantar RT, RW
  2. Fotokopy KTP elektronik Catin (laki-laki dan Perempuan)
  3. Fotocopy KK Catin (laki-laki dan perempuan)
  4. Fotocopy Ijazah SD/ SMP/ SMA
  5. Fotocopy Akte kelahiran
  6. Fotocopy Akte Nikah Orang Tua
  7. Data dukung lain (Akta Cerai, Keterangan kematian)
  8. Surat keterangan wali (Bila Diperlukan)
  9. Pas Foto Ukuran 2x3 Background warna biru 4 (empat) Lembar
  10. Pas Foto Ukuran 4x6 Background warna biru 4 (empat) Lembar

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi • Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak Surat NTCR dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang.
  5. Setelah pengantar permohonan Surat NTCR ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang , berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu untuk dilegalisasi.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen NTCR

Melalui e-mail :

pemdeskarangpakis05@gmail.com

Telepon : (0287) 475960
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store