Pemohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 10 Tahun 2023

  1. Surat pengantar RT, RW
  2. Fotocopy KTP Elektronik
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. terdaftar dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial)

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi • Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang.
  5. Setelah pengantar permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang , berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk menuju Kantor Kecamatan Nusawungu untuk dilegalisasi.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Melalui e-mail :

pemdeskarangpakis05@gmail.com

Telepon : (0287) 475960
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store