Permohonan Kartu keluarga

No. SK: 10 Tahun 2023

  1. Surat pengantar RT, RW
  2. Kartu keluarga lama
  3. Surat nikah / Buku nikah
  4. Fotocopy surat pindah (bagi penduduk baru pindahan)
  5. Surat Keterangan jehilangan (bagi yang kehilangan Kartu keluarga)
  6. Fotocopy surat nikah / surat cerai bagi penduduk mengubah status perkawinan
  7. ijazah (bagi penduduk yang mengubah status pendidikan)

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas persyaratan.
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas layanan
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas • Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi • Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  4. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register dan kemudian mencetak pengantar permohonan Kartu Keluarga dengan penandatanganan oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang.
  5. Setelah pengantar permohonan Kartu keluarga ditandatangani oleh Kepala Desa/ pejabat yang berwenang , berkas diserahkan kepada pemohon dan mengarahkan kepada pemohon untuk melakukan pencetakan Kartu Keluarga di Kantor Kecamatan Nusawungu

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengantar Permohonan Kartu Keluarga.

Melalui e-mail :

pemdeskarangpakis05@gmail.com

Telepon : (0287) 475960
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store