Penerimaan Tamu

  1. Instansi Pemerintah/Industri/Lembaga/Masyarakat Umum, dan/atau lainnya

  1. Menerima informasi kunjungan tamu
  2. Konfirmasi ke pihak terkait
  3. Mengisi borang penerimaa tamu
  4. Membuat laporan kegiatan dan menyampaikan kepada Koordinator Perencanaan, Humas, dan Kerjasama

  1. Merespon surat kunjungan dalam berbagai bentuk media seperti email, SINDE, telepon, media social, atau lainnya dalam waktu 1 x 24 jam 
  2. . Surat kunjungan yang diterima dapat dilayani Ketika mencantumkan informasi nama dan kontak nara hubung

Tidak ada biaya/tarif dalam layanan humas

Layanan Penerimaan Tamu

a. Layanan Kritik dan Saran : Link Kritik/Saran 

b. Layanan Pengaduan : Link Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu"