Jasa Penumpukan Barang

No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022

  1. Permohonan

  1. Pengguna Jasa/Konsumen menyampaikan permohonan dengan mengisi formulir permohonan jasa Penumpukan Barang
  2. Petugas Pelayanan jasa melakukan perhitungan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, kemudian menerbitkan formulir pelayanan jasa sebagai dasar pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
  3. Petugas Administrasi Pelayanan Jasa menerbitkan kode billing dari SIMPONI berdasarkan formulir pelayanan jasa dan diserahkan kepada Wajib Bayar untuk dilakukan pembayaran
  4. Pengguna Jasa / Konsumen melakukan Pembayaran dan menyerahkan bukti bayar kepada Petugas Administrasi Pelayanan Jasa sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum mendapatkan layanan
  5. Petugas Administrasi Pelayanan Jasa menerima dan memeriksa kesesuaian bukti bayar pada SIMPONI kemudian menyerahkan formulir pelayanan jasa kepada pengguna jasa/konsumen
  6. Pengguna Jasa melakukan aktifitas penumpukan barang

Waktu pelayanan dimulai sejak Pengguna Jasa menyampaikan permohonan sampai denganmelakukan pembayaran

Tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
  1. Rp. 1.000,00 per meter persegi per hari untuk penumpukan di lapangan terbuka tidak beratap
  2. Rp. 1.500,00 per meter persegi per hari untuk penumpukan di lapangan terbuka beratap

Penumpukan Barang

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Pengaduan secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan PPP Teluk Batang dengan alamat Kantor PPP Teluk Batang, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
  3. Telepon : (0534)3060639;
  4. Email : ppp_telukbatang@yahoo.com;
  5. WhatsApp : 081253326260
  6. Website : www.lapor.go.id
  7. Tindak lanjut pengaduan paling lama 3 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store