20 menit verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas, 20 menit Koreksi Pejabat, 20 menit Tanda Tangan Pejabat Kecamatan
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi
Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :
1. Sekretaris mendistribusikan pengaduan masyarakat kepada bidang yang menangani pengaduan.
2. Kepala Kepala Seksi menghimpun pengaduan dari masyarakat melalui kotak saran, teleppon, fax, dan email.
3. Kepala Subag melaporkan pengaduan kepada Kepala OPD/Dinas.
4. Sanksi adalah hukuman atau tindakan atas pelanggaran yang dilakukan. Bisa dalam bentuk teguran, peringatan tertulis dan binaan.
Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung) Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya Kediri No. 30, Cerme - Pace
2. Kotak Saran (Pengaduan lewat surat) tepat di samping pintu masuk ruang pelayanan Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya
Kediri No. 30, Cerme - Pace
3. Pesawat Telepon / Faksimili Kantor Kecamatan Pace (0358) 322265
4. Website Kecamatan Pace: pace.nganjukkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePengadministrasi