Legalisasi Surat-Surat

  1. Surat yang diperlukan yang disahkan Kepala Desa / Kelurahan (SKTM, KK, KTP, Surat Ket. Waris dll )

  1. Pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket
  3. Koreksi Pejabat
  4. Tanda Tangan Pejabat Kecamatan
  5. Penyerahan Surat yang di tanda tangani Pejabat Kecamatan

20 Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas, 20 Koreksi Pejabat, 20 Tanda Tangan Pejabat Kecamatan

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat – Surat

Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :

1. Sekretaris menditribusikan pengaduan masyarakat kepada Bidang yang menangani pengaduan.

2. Kepala Kepala Seksi menghimpun pengaduan dari masyarakat melalui kotak saran, telepon, fax, dan email.

3. Kepala Subag melaporkan pengaduan masyarakat kepada Kepala OPD/Dinas.

4. Sanksi adalah hukuman atau tindakan atas pelanggaran yang dilakukan. Bisa dalam bentuk teguran, peringatan tertulis dan binaan.

Sarana yang digunakan dalam penaganan aduan, saran dan masukan adalah :

1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung) Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya Kediri No. 30, Cerme - Pace

2. Kotak Saran (Pengaduan lewat surat) tepat di samping pintu masuk ruang pelayanan Kantor Kecamatan Pace dengan alamat Jl. Raya 

    Kediri No. 30, Cerme - Pace

3. Pesawat Telepon / Faksimili Kantor Kecamatan Pace (0358) 322265

4. Website Kecamatan Pace: pace.nganjukkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat-Surat"