Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP)

No. SK: 2225/P3TB/PI.330/XII/2022

  1. Surat Izin Usaha Perikanan
  2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
  3. Surat Ukur Kapal Perikanan
  4. Gambar teknis rancang bangun (general arrangement dan layout kamar mesin)
  5. Surat keterangan docking/galangan atau surat keterangan tukang yang diketahui oleh kepala pelabuhan perikanan atau pemerintah terkait
  6. Foto kapal berwarna terkini yang terdiri dari : (a) tampak samping keseluruhan dengan nama kapal jelas terbaca; (b) tampak buritan; (c) tampak kapal dengan tanda selar tanda pengenal kapal perikanan, kecuali kapal baru; (d) palka ikan yang sudah diberi nomor; (e) mesin utama kapal yang menunjukkan merek, tipe, dan nomor mesin, dan; (f) alat penangkapan ikan yang digunakan di atas kapal (untuk kapal penangkap ikan).

  1. Menyampaikan Permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dilakukan secara daring. Jika dokumen permohonan tidak dapat disampaikan secara daring, permohonan beserta kelengkapan persyaratan dapat disampaikan secara luring
  2. Menerima permohonan dan Mendisposisikan kepada P3T/ASN Pelaksana/yang ditunjuk sebagai verifikator untuk memeriksa kelengkapan serta menilai kesesuaian dokumen persyaratan
  3. Melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan : a. jika sesuai menyampaikan hasil verifikasi kepada koordinator. b. jika tidak sesuai menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada pemohon
  4. Menerima Hasil Verifikasi, Menyiapkan dan menyampaikan draf Surat Tugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan Kepada Kepala Pelabuhan
  5. Memeriksa Draf Surat Tugas : a. jika setuju, menandatangani dan menyampaikan kepada Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan dan mengirim pemberitahuan jadwal pemeriksaan kepada pemohon b. Jika tidak setuju draf surat tugas dikembalikan kepada koordinator yang ditunjuk.
  6. Menerima pemberitahuan jadwal pelaksanaan pemeriksaan, menyiapkan kesiapan kapal perikanan, dan menyiapkan pendamping bagi petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sesuai dengan jadwal pemeriksaan
  7. Menerima surat tugas, melaksanakan pemeriksaan bersama pendamping dari pemohon, membuat dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan kepada Kepala Pelabuhan
  8. Memeriksa laporan hasil pemeriksaan kelaikan kapal perikanan serta menyetujui dan menandatangani: a. Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan jika sesuai, b. Surat Penolakan disertai alasan Jika tidak sesuai.
  9. Menerima Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan atau Surat Pemberitahuan ketidaklaikan kapal perikanan.

Waktu yang dibutuhkan oleh penyelenggara layanan dalam proses Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) di luar waktu proses yang dilakukan oleh Pemohon

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP)

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Pengaduan secara langsung kepada Tim Penanganan Pengaduan PPP Teluk Batang dengan alamat Kantor PPP Teluk Batang, Jalan Pelabuhan Nomor 1 Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat
  3. Telepon : (0534)3060639;
  4. Email : ppp_telukbatang@yahoo.com;
  5. WhatsApp : 081253326260
  6. Website : www.lapor.go.id
  7. Tindak lanjut pengaduan paling lama 3 x 24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-