7. Surat Pengantar Permohonan Akta Kematian

No. SK: Nomor 10 Tahun 2023

  1. • Surat Pengantar RT/ RW
  2. • Fotokopi surat kematian dari dokter bila meninggal di Rumah Sakit
  3. • Surat Keterangan Pemakaman dari Desa
  4. • Asli KK/KTP bagi yang meninggal dunia;
  5. • Formulir F-2.29 ( Kematian dari Desa )
  6. • Fotokopi KTP – el 2 orang saksi

  1. • Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. • Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.
  3. • Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku register
  4. • Pemohon menerima pengantar Pembuatan Akte Kematian yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Akte Kematian

1.    Mendatangi kantor Desa

2.Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun Media
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store