6. Surat Pengantar Akte Kelahiran

No. SK: Nomor 10 Tahun 2023

  1. • Surat Pengantar RT/RW
  2. • KK asli
  3. • FC KTP el kedua orang tua
  4. • Keterangan Kelahiran (Puskesmas/Bidan/ RS/Desa/Kelurahan ) asli atau foto copi yang dilegalisir
  5. • F1.01 dari Desa/Kelurahan (wajib, apabila nama bayi belum masuk ke dalam Kartu Keluarga orangtuanya)
  6. • FC. Surat Nikah/Akta perkawinan ( dilegalisir )
  7. • SPTJM form F2.01
  8. • Fotokopi KTP-el 2 orang saksi

  1. • Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. • Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa.
  3. • Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register untuk selanjutnya diproses
  4. • Pemohon menerima Surat pengantar Pembuatan Akte Kelahiran yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Kepala Desa/Sekretaris Desa.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kelahiran

1.    Mendatangi kantor desa

2.Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store