5. Surat Pengantar SKCK

No. SK: Nomor 10 Tahun 2023

  1. • Surat Pengantar RT/RW
  2. • Foto Copy KK/KTP
  3. • Foto Copy Akta Kelahiran
  4. • Foto 4 x 6 = 3 lembar ( merah )

  1. • Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. • Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa/Sekretaris Desa.
  3. • Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  4. • Pemohon menerima pengantar SKCK yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang dan mengarahkannya ke Kecamatan dan Polsek untuk diproses lebih lanjut.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

1.    Mendatangi kantor desa

2.Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store