3. Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten

No. SK: Nomor 10 Tahun 2023

  1. • Surat Pengantar RT/RW
  2. • Formulir Permohonan Pindah WNI dari Desa
  3. • Kartu Keluarga
  4. • KTP yang bersangkutan ( kalau sudah punya KTP )
  5. • FC. Surat Nikah ( bagi yang sudah menikah )

  1. • Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. • Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa/Sekretaris Desa.
  3. • Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  4. • Berkas diserahkan kepada operator untuk diproses.
  5. • Pemohon menerima surat pengantar pindah yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Kepala Desa/Sekretaris Desa.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten

1.    Mendatangi Kantor Desa

2.Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " 3. Surat Pengantar Pindah Antar Kecamatan Dalam Kabupaten"