2. Surat Pengantar Kartu Keluarga ( KK )

No. SK: Nomor 10 Tahun 2023

  1. • Surat Pengantar RT/RW
  2. • Formulir kartu keluarga F1.01 & Isian biodata penduduk
  3. • Formulir F-1.15 dan F-1.16
  4. • Formulir F-1.06 ( Bilamana Ada Perubahan Elemen Data ) bermaterai
  5. • Kartu Keluarga lama
  6. • Surat Nikah/ Buku Nikah
  7. • Fotocopy surat pindah (bagi penduduk baru Pindahan)
  8. • Surat Kehilangan dari Kepolisian RI (bagi yang kehilangan kartu keluarga)
  9. • Fotocopy surat nikah / surat cerai bagi penduduk mengubah status perkawinan

  1. • Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. • Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa.
  3. • Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  4. • Berkas diserahkan kepada operator KK untuk diproses Pembuatan Surat Pengantar
  5. • Pemohon menerima Surat Pengantar

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu keluarga ( KK )

1.    Mendatangi kantor Desa

2.Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store