No. SK: Nomor 10 Tahun 2023
5 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Perekaman KTP-el
1. Mendatangi Ruang Pengaduan Kantor Desa
2.Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala maupun melalui mediaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store