1. Surat Pengantar Perekaman KTP Eletronik

No. SK: Nomor 10 Tahun 2023

  1. • Surat Pengantar RT / RW
  2. • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, atau sudah kawin, atau pernah kawin.
  3. • Foto Copy KK
  4. • Formulir Permohonan KTP Elektronik (F-1.21)
  5. • Foto Copy Ijazah Terahir bagi Pemula

  1. • Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan.
  2. • Petugas meneliti kelengkapan berkas ? Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ? Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa.
  3. • Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register / agenda dan kemudian menyerahkan berkas kepada operator/Kasi/Staf untuk dibuatkan Surat Pengantar Perekaman KTP Elektronik.
  4. • Pemohon Menerima Surat Pengantar Perekaman KTP Elektronik

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perekaman KTP-el

1.    Mendatangi Ruang Pengaduan Kantor Desa

2.Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala maupun melalui media
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store