Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif

No. SK: 915/071/Kpts-STDPLY/I.3/V/2023

  1. Memiliki SK Perhutanan Sosial
  2. Telah menyusun RKPS dan RKT
  3. Memiliki Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang masih aktif
  4. Memiliki usaha yang sedang berjalan dan membutuhkan pengembangan
  5. Rencana pengembangan usaha yang disusun berdasarkan: (a) Potensi areal; (b) Kebutuhan masyarakat/kelompok; dan (c) Kebutuhan pasar produk dan/atau jasa

  1. Mengajukan proposal pengembangan usaha ekonomi produktif yang dilengkapi dengan Berita Acara dan SK Pembentukan KUPS
  2. Penilaian proposal pengembangan usaha ekonomi produktif oleh Kepala KPH
  3. Penyusunan RKA kegiatan pengembangan usaha ekonomi produktif
  4. Pengajuan RKA kegiatan pengembangan usaha ekonomi produktif

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengembangan usaha ekonomi produktif yang terinput kedalam DPA

Email : kphbulungan@kaltaraprov.go.id
Instagram : @Kph_bulungan
Facebook : Kph Bulungan
Kantor UPTD KPH Bulungan
Alamat : Jalan Padat Karya, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan 77216

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store