Fasilitasi Pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)

No. SK: 915/071/Kpts-STDPLY/I.3/V/2023

  1. Memiliki Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas Persetujuan Kelompok Perhutanan Sosial
  2. Anggota Kelompok Perhutanan Sosial Wilayah Provinsi Kalimantan Utara
  3. Memiliki Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) untuk 10 tahun kedepan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)
  4. Memiliki potensi usaha, dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) KUPS sesuai dengan potensi usaha
  5. Penetapan KUPS oleh Kepala UPTD KPH
  6. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perhutanan sosial dilakukan oleh UPTD KPH dan dilaporkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara

  1. Kelompok Perhutanan Sosial menyusun dan telah memiliki RKPS dan RKT Kelompok Perhutanan Sosial
  2. Kelompok Perhutanan Sosial dibantu pendamping perthutanan sosial membentuk KUPS berdasarkan potensi yang telah diidentifikasi dalam RKPS dan RKT
  3. Kelompok Perhutanan Sosial membuat dokumen Berita Acara Pembentukan KUPS dilengkapi dengan dokumen RKPS dan RKT
  4. Jika dokumen sudah lengkap, akan dilakukan penetapan oleh Kepala UPTD KPH, jika dalam waktu 14 hari Kepala UPTD KPH tidak menetapkan maka dapat dilakukan oleh UPT
  5. Berita Acara Penetapan KUPS Kelompok Perhutanan Sosial ditembuskan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara
  6. Kepala Dinas Provinsi kalimantan Utara akan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Perhutanan Sosial

14 Hari

Biaya pemeriksaan lapangan dibebankan kepada pihak pemohon yang mengacu pada standarisasi pemerintah

1. Dokumen Berita Acara Penetapan KUPS; 2. Dokumen Penetapan KUPS

Email : kphbulungan@kaltaraprov.go.id
Instagram : @Kph_bulungan
Facebook : Kph Bulungan
Kantor UPTD KPH Bulungan
Alamat : Jalan Padat Karya, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan 77216
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store