Pendampingan Penyusunan dan Pnegesahan RKT Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial

No. SK: 915/071/Kpts-STDPLY/I.3/V/2023

  1. Memiliki dokumen Rencana Kerja Perhutanan Sosial
  2. RKT berisi penjabaran detail dan tata waktu pelaksanaan dari dokumen RKOS untuk setiap tahun
  3. Penyusunan RKT untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
  4. Penyusunan rencana memuat kegiatan: a. Penguatan Kelembagaan; b Pengelolaan Hutan meliputi (1)Penataan Areal; (2) Pemanfaatan Hutan; (3) Rehabilitasi hutan; (4) Monitoring dan evaluasi
  5. Rencana disusun dengan memperhatikan kearifan lokal, potensi hutan, peluang pasar dan aspek pengarustamaan gender serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang

  1. RKT disusun berdasarkan RKPS
  2. Penyusunan RKT dilakukan oleh KPS didampingi oleh penyuluh dan/atau pendamping
  3. RKT dilakukan penilaian dan pengesahan oleh Kepala KPH
  4. Dalam hal diperlukan revisi, RKT dapat diajukan kepada Kepala KPH

30 Hari

Tidak dipungut biaya

RKT yang telah di sahkan

Email : uptkph_bulungan@yahoo.co.id
Instagram : @kph_bulungan
Facebook : Kph Bulungan
Kantor UPTD KPH Bulungan
Alamat : Jl. Trans Kaltim Desa Gunung Seriang, Kode Pos 77212, Tanjung Selor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store