Penangangan Pasca Bencana

  1. Kartu Identitas (KTP/Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Domisili)
  2. Warga Masyarakat Korban Bencana Alam dan Sosial di Wilayah Kabupaten lebak
  3. Proposal Laporan Kejadian Bencana dari Pemerintah Desa

  1. Front Office menerima permohonan/laporan pemohon yang datang dan menyampaikan ke sekretariat
  2. Sekretariat Menerima dan menyampaikan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas menerima dan mendisposisikan kepada Bidang Linjamsos
  4. Kepala Bidang Linjamsos menerima berkas dan menyerahkan berkas kepada Kasubkor Linjamsos untuk diteliti dan diverifikasi bersama tim
  5. Kasubkor Linjamsos menerima berkas untuk dicatat, diteliti dan verifikasi serta selanjutnya ditindaklanjuti untuk pengajuan bansos tidak terencana kepada korban bencana
  6. Jika Tidak, Diberikan informasi terkait persyaratan dan kelengkapan dokumen
  7. Jika Ya, Kasubkor Linjamsos dan pelaksana memproses usulan bantuan sosial tidak terencana untuk korban bencana ke Bupati untuk ditindaklanjuti ke BKAD
  8. Kasubkor Linjamsos menyalurkan bantuan sosial tidak terencana kepada korban bencana melalui Rekening
  9. Dokumentasi

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Sosial Tidak Terencana Pada Korban Bencana

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
  3. Email : dinsos.lebakkab@gmail.com;
  4. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);
  5. Kontak Kami : https://dinsos/lebakkab.go.id;
  6. Media Sosial : (Instagram : https://www.instagram.com/dinsos.lebakkab)

Alur Penanganan Pengaduan

  • Pengguna Layanan Menyampaikan aduan secara lisan/telpon/tertulis
  • Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan
  • Tim Pengelola Pengaduan
  • Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  2. Pengaduan bersifat normatif, selamat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penangangan Pasca Bencana"