Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Fotocopy KTP orang tua dan Kartu Keluarga Alm/Almh
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian Alm/Almh yang dikeluarkan oleh Puskesmas/RS
  3. Fotocopy Surat Keterangan Kematian Alm/Almh yang dikeluarkan oleh Kelurahan
  4. Apabila Alm/Almh bestatus KAWIN dan MEMILIKI KETURUNAN
  5. 4a. Fotocopy akte nikah Alm/Almh
  6. 4b. Fotocopy KTP dan KK suami/istri Alm/Almh (jika sudah meninggal, lampirkan juga Surat Kematiannya)
  7. 4c. Fotocopy KTP, KK, Akte Kelahiran dan Akte Nikah/Ijasah Sekolah (SD SMP atau SMA) anak-anak Alm/Almh (jika ada anak yang meninggal, lampirkan juga surat kematiannya. Jika meninggal dan berstatus kawin dan memiliki keturunan, maka keturunannya agar melampirkan : KTP, KK, Akte Lahir dan Akte Nikah atau ijasah sekolah (SD SMP atau SMA)
  8. Apabila Alm/Almh bestatus KAWIN dan TIDAK MEMILIKI KETURUNAN
  9. 5a. Fotocopy akte nikah Alm/Almh
  10. 5b. Fotocopy KTP dan KK suami/istri Alm/Almh (jika sudah meninggal, lampirkan juga Surat Kematiannya)
  11. 5c. Fotocopy KTP, KK, Akte Nikah orang tua Alm/Almh (jika salah satu orang tua ada yang sudah meninggal lampirkan juga surat kematiannya)
  12. 5d. Apabila point 5c kedua orang tua Alm/Almh sudah meninggal, maka lampirkan fotocopy KTP,KK, Akte Kelahiran dan Akte Nikah atau ijasah sekolah (SD SMP atau SMA) saudara kandung Alm/Almh (jika sudah meninggal, lampirkan juga surat kematiannya)
  13. 5e. Apabila point 5d Saudara Kandung Alm/Almh sudah meninggal maka lampirkan Fotocopy KTP, KK, Akte kelahiran dan Akte Nikah atau ijasah sekolah (SD SMP atau SMA) anak-anak dari saudara kandung Alm/Almh (jika sudah meninggal lampirkan juga surat kematiannya)
  14. Apabila Alm/Almh Berstatus BELUM KAWIN
  15. 6a. Fotocopy akte kelahiran Alm/Almh
  16. 6b. Sama seperti point 5c, 5d, dan 5e

  1. Pemohon datang dan persyaratan berkas pemohon di cek oleh petugas dan ditanyakan riwayat Alm/Almh, berserta ahli warisnya
  2. .- Jika berkas lengkap dan sesuai langsung diproses pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris oleh petugas - Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Surat Pernyataan Ahli Waris diterbitkan dan diberikan kepada pemohon untuk dikoreksi dan di tanda tangani oleh para ahli waris dan Ketua RT/RW
  4. Surat Pernyataan Ahli Waris di verifikasi oleh Kepala Seksi dan tanda tangani oleh Lurah
  5. Surat Pernyataan Ahli Waris diregistrasi penomoran ke dalam database buku besar
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris selesai dan diberikan ke pemohon untuk di registrasi di Kecamatan

- Jika berkas lengkap dan sesuai lalu di registrasi penomoran di buku besar.

- Jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon 

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Asli Waris

Jika masih ada kendala dari pihak tertentu langsung dikonsultasikan dengan Pimpinan 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"