Perkawinan Pertama

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon dan Calon
  3. FC Akta Kelahiran Pemohon atau FC Ijazah Pemohon (jika tidak memiliki Akta Kelahiran)
  4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Pemohon bermaterai Rp 6.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon) dan distempel basah RT/RW
  5. FC KTP 2 orang Saksi
  6. FC KTP dan FC KK Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akta Kematian (jika sudah meninggal)/Surat Pernyataan (jika orangtua tidak memiliki Akta Kematian/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian minimal Polsek (jika Akta Kematian orangtua hilang)
  7. FC Sertifikat Layak Kawin Pemohon dari Puskesmas
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas sekaligus konseling. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, dan PM1 (untuk pemohon beragama Islam) atau Formulir N1, N2, N4 dan PM1 (untuk pemohon beragama selain Islam). (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, dan PM1 (untuk pemohon beragama Islam) atau Formulir N1, N2, N4 dan PM1 (untuk pemohon beragama selain Islam). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Formulir N1, dan PM1 (untuk pemohon beragama Islam) atau Formulir N1, N2, N4 dan PM1 (untuk pemohon beragama selain Islam). (PTSP)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perkawinan Pertama

kel.kebonkelapajp@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkawinan Pertama "