Pembuatan E-KTP Baru

  1. Akte Kelahiran
  2. Ijasah Terakhir
  3. Kartu Keluarga Orang Tua

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan persyaratan Pemohon
  2. Perekaman Foto E-KTP baru
  3. Penerbitan E-KTP Baru

Jika tersedia Blangko E-KTP dan sistem berjalan dengan baik dan lancar proses Pembuatan E-KTP baru dapat selesai dengan cepat


Tidak dipungut biaya

ktp

Jika masih ada kendala dari pihak tertentu langsung dikonsultasikan dengan Kasatlak Dukcapil Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan E-KTP Baru"