Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum

  1. Warga Negara Indonesia usia dibawah 18 Tahun
  2. Berasal dari Kabupaten Lebak
  3. Sedang Berkonflik Hukum (Sebagai Pelaku, Korban, atau Saksi)

  1. Front Office menerima permohonan/laporan pemohon yang datang dan menyampaikan ke sekretariat
  2. Sekretariat Menerima dan menyampaikan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas menerima dan mendisposisikan kepada Bidang Rehabilitasi Sosial
  4. Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan asesmen dan verifikasi klien, apabila “Ya” dilakukan pendampingan
  5. Jika Tidak, dilakukan rujukan
  6. Pendampingan oleh Tim Rehabilitasi Sosial
  7. Evaluasi dan Terminasi

Registrasi : 15 Menit

Pendampingan : Selesai Perkara

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, Pendampingan Sosial, Rehabilitasi Sosial

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
  3. Email : dinsos.lebakkab@gmail.com;
  4. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);
  5. Kontak Kami : https://dinsos/lebakkab.go.id;
  6. Media Sosial : (Instagram : https://www.instagram.com/dinsos.lebakkab)

Alur Penanganan Pengaduan

  1. Pengguna Layanan Menyampaikan aduan secara lisan/telpon/tertulis
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan
  3. Tim Pengelola Pengaduan
  4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  2. Pengaduan bersifat normatif, selamat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum"