Pengangkatan Anak (Adopsi)

  1. Permohonan Ijin Pengangkatan Anak Kepada Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi
  2. Surat Keterangan Sehat Calon Orang Tua Angkat (COTA) Dari Rumah Sakit Pemerintah
  3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA Dari Dokter Spesialis Jiwa Dari Rumah Sakit Pemerintah
  4. Surat Keterangan Tentang Fungsi Organ Reproduksi COTA Dari Dokter Spesialis Obstetri Dan Genokologi Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Keterangan Bebas Narkoba Dari Rumah Sakit Pemerintah
  6. Copy Akta Kelahiran COTA
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Setempat
  8. Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan COTA
  9. Kartu Keluarga Dan KTP COTA
  10. Surat Tanda Keterangan Sehat Calon Anak Angkat (CAA) Dari Rumah Sakit
  11. Copy Akta Kelahiran CAA
  12. Keterangan Penghasilan Dari Tempat Kerja COTA
  13. Surat Pernyataaan Persetujuan CAA Di Atas Kertas Bermaterai Cukup Bagi Anak Yang Telah Mampu Menyampaikan Pendapatnya Dan / Atau Hasil Laporan Pekerja Sosial
  14. Surat Pernyataan Motivasi COTA Di Kertas Bermaterai Cukup Yang Menyatakan Bahwa Pengangkatan Anak Demi Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dan Perlindungan Anak
  15. Surat Pernyataan COTA Akan Memperlakukan Anak Angkat Dan Anak Kandung Tanpa Diskriminasi Sesuai Dengan Hak-Hak Dan Kebutuhan Anak Di Atas Kertas Bermaterai Cukup
  16. Surat Pernyataan Bahwa COTA Akan Memberitahukan Kepada Anak Angkatnya Mengenai Asal Ususlnya Dan Orang Tua Kandungnya Dengan Memperhatiakan Kesiapan Anaknya
  17. Surat Pernyataan COTA Bahwa COTA Tidak Berhak Menjadi Wali Nikah Bagi Anak Angkat Perempuan Dan Member Kuasa Kepada Wali Hakim
  18. Surat Pernyataan COTA Bahwa COTA Untuk Memberikan Hibah Sebagian Hartanya Bagi Anak Angkatnya
  19. Surat Pernyataan Persetujuan Adopsi Dari Pihak Keluarga COTA
  20. Surat Pernyataan Anggota Keluarga Di Atas Kertas Bermaterai Cukup
  21. Surat Berita Acara / Penyerahan Dari Pihak Ibu Kandung Kepada COTA
  22. Foto COTA Dan CAA

  1. Front Office menerima permohonan/laporan pemohon yang datang dan menyampaikan ke sekretariat
  2. Sekretariat Menerima dan menyampaikan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas menerima dan mendisposisikan kepada Bidang Rehabilitasi Sosial
  4. Calon Orang Tua Angkat (COTA) berkonsultasi ke Bidang Rehabilitasi Sosial menyampaikan maksud dan tujuan mengangkat anak. Selanjutnya Bidang Rehabilitasi Sosial mengkaji dan menelaah motivasi COTA mengangkat anak
  5. COTA mengajukan surat permohonan dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Verifikasi Persyaratan Administrasi
  7. Jika tidak sesuai, COTA mendapatkan Layanan Informasi ADOPSI
  8. Jika Iya, Bidang Rehabilitasi Sosial menindaklanjuti proses pengangkatan anak
  9. Setelah berkas/dokumen lengkap, Tim Rehabilitasi Sosial untuk mengadakan kunjungan rumah pertama (Home Visit I) agar dapat diketahui kondisi sosial ekonomi dan lingkungan calon orang tua angkat dengan melampirkan berkas/dokumen COTA
  10. Setelah diadakan kunjungan rumah pertama, maka Pekerja Sosial Dinas Sosial membuat Laporan Sosial COTA dengan diketahui oleh pejabat Dinas Sosial
  11. Verifikasi dan Penilaian Kelayakan oleh TIM Penilai COTA untuk menentukan COTA terpilih
  12. Konferensi Kasus (Case Conference) Tim Penilai Kelayakan COTA dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten
  13. Dinas Sosial menerbitkan Surat Pengasuhan Sementara kepada COTA terpilih yang ditentukan oleh Tim Penilai kelayakan COTA
  14. Serah Terima CAA kepada COTA oleh LKS TAS
  15. Dinas Sosial menerbitkan Surat Keputusan Pengasuhan Sementara kepada COTA
  16. Dinas Sosial merekomendasi dan meneruskan dokumen permohonan ke Dinas Sosial provinsi disertai surat permohonan izin dan berkas persyaratan kepada kepala dinas sosial provinsi yang tandatangani oleh COTA
  17. Dinas Sosial provinsi melakukan penelitan kelayakan dokumen permohonan pengangkatan anak sesuai peraturan perundang-undangan
  18. Dinas Sosial Provinsi melakukan kunjungan rumah kedua ( home visit II)
  19. Pelaksanaan Sidang PIPA oleh Dinas Sosial Provinsi yang diikuti oleh Peserta dari Dinas Sosial Kabupaten
  20. Dinas Sosial Provinsi mengeluarkan surat rekomendasi hasil sidang PIPA ke Dinas Sosial Kabupaten untuk diteruskan kepada COTA
  21. COTA melaksanakan proses sidang pengangkatan anak di Pengadilan
  22. COTA dinyatakan secara SAH sesuai dengan hukum yang berlaku (dikeluarkan amar putusan oleh pengadilan) dan COTA memberikan arsip amar putusan ke dinas sosial kabupaten
  23. Dinas Sosial Kabupaten melaksanakan kunjungan rumah (home visit III) untuk memastikan kondisi pengasuhan dan perkembangan anak
  24. Evaluasi dan Terminasi

Registrasi : 15 Menit

Proses Adopsi : 6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Informasi terkait dengan pengangkatan anak (adopsi, Konsultasi, proses pengangkatan anak (adopsi).

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
  3. Email : dinsos.lebakkab@gmail.com;
  4. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);
  5. Kontak Kami : https://dinsos/lebakkab.go.id;
  6. Media Sosial : (Instagram : https://www.instagram.com/dinsos.lebakkab)

Alur Penanganan Pengaduan

  1. Pengguna Laynan Menyampaikan aduan secara lisan/telpon/tertulis
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan
  3. Tim Pengelola Pengaduan
  4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  2. Pengaduan bersifat normatif, selamat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak (Adopsi)"