Surat Pengantar Perekaman EKTP

No. SK: 33 TAHUN 2023

  1. Pengantar RT RW -
  2. Fotocopy KK Terbaru

  1. Datanglah Ke Ruang Pelayanan dengan Membawa Persyaratan Yang sudah Disebutkan
  2. Temui Petugas Kasi Pemerintahan Untuk Pelayanan Kependudukan - Perekaman EKTP ,Anda akan dilayani dengan baik

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perekaman EKTP

Langsung Temui Petugas Pelayanan - Kasi Pemerintahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store