Pengantar Nikah

  1. Membawa surat pengantar dari RT / RW
  2. Membawa foto copy KTP yang bersangkutan
  3. Membawa Foto copy Kartu Keluarga (KK)

  1. Yang bersangkutan datang ke Kantor Kepala Desa ke Bagian Yanmum dengan membawa persyaratan Foto copy KK dan KTP
  2. Petugas memverifikasi berkas persyaratan tentang keneraran data yang bersangkutan
  3. Setelah bemer-bener lengkap petugas akan mencatat pada Form N1, N2. N3 dan N4
  4. Caten melakukan imunisasi Caten di Puskesman setempat
  5. Yang bmersangkutan datang ke Kantor KUA untuk mendaftarkan diri mau jadi pngantn

3 menit verifikasi tentang kebenaran persyaratan

10 membuat kelengkapan Nikah dengan form blangko N1, N2, N3. N4

5 menit penandatangnan berkas persyaratan oleh pejabat yang berwenang

2 menit penyerahan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

pengantar nikah

Sekretariat Desa Sidaurip No. 144 

Hp. 082324372325

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Nikah "