Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik

  1. Kartu Identitas / Domisili (KTP/KK/ Surat Keterangan Domisili);
  2. Surat Pengantar dari desa yang diketahui Kecamatan;
  3. Proposal Permohonan dari Desa (Identitas Disabilitas, SKTM)
  4. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Lebak

  1. Front Office Menerima permohonan/ laporan pemohon yang datang dan menyampaikan ke sekretariat
  2. Sekretariat menerima dan menyampaikan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas menerima dan mendisposisikan kepada Bidang Rehabilitasi Sosial
  4. Tim Rehabilitasi Sosial Melakukan verifikasi berkas dan verifikasi apakah klien sesuai atau tidak dengan layanan Rehabilitasi Sosial
  5. Jika "Ya", Pendampingan Sosial
  6. Jika "Tidak", Terminasi/ Dirujuk ke LKS/ lembaga
  7. Evaluasi dan Terminasi


Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi sosial, Bantuan alat bantu, Konseling, Reunifikasi, Rujukan.

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
  2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
  3. Email : dinsos.lebakkab@gmail.com;
  4. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id);
  5. Kontak Kami : https://dinsos/lebakkab.go.id;
  6. Media Sosial : (Instagram : https://www.instagram.com/dinsos.lebakkab)

Alur Penanganan Pengaduan

  1. Pengguna Laynan Menyampaikan aduan secara lisan/telpon/tertulis
  2. Pejabat Pengelola Pengaduan menerima aduan
  3. Tim Pengelola Pengaduan
  4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

  1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 5 hari kerja;
  2. Pengaduan bersifat normatif, selamat-lambatnya 5 hari kerja;
  3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;
  4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik"