Pengantar membuat Akta Kematian

  1. KTP asli yang bersangkutan
  2. KK asli
  3. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi
  4. Surat Kematian dari RS atau dari Desa
  5. Surat Keterangan Pemakaman
  6. Isi buku kematian
  7. SPTJM Kematian bermetarai 10.000

  1. Ahli waris minta Pengantar dari Ketua RT / RW
  2. Yang bersangkutan datang ke Sekretariat Desa / ke Bgian Pelayanan Umum untuk meminta kelengkapan berkas persyaratan, dan setelah lengkap
  3. Datang ke Kantor UPT Disduk dan Capil wilayah setempat untuk pembuatan Akta Kematian

2 menit cek berkas persyaratan

5 menit untuk membuat berkas persyaratan oleh perugas pelayanan

5 menit pengajuan penandatanganan kepada Pejabat yang berwenang

3 menit penyerahan berkas kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengantar membuat Akta Kematian

Ke Sekretariat Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu

Hp. Nomor 0821`34991113

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar membuat Akta Kematian"