Pengantar membuat Akta Kelahiran

  1. Foto copy KTP ke dua orang tua
  2. Foto KK
  3. Surat keterangan lahir dari Bidan / Puskesmas / Rumah Sakit
  4. Foto copy Surat Nikah
  5. Foto copy 2 (dua) orang saksi

  1. Setelah Pemohon dari Kantor Kepala Desa dan sudah membawa kelengkapan berkas persyaratan maka pemohon ke Kecamatan minta Rekomendasi dari petugas yang berwenang
  2. Pemohon langsung ke Kantor UPT Disdukcapil wilayah setempat

1. 3 menit untuk verifikasi berkas

2. 6 menit untuk membuat kelengkapan surat-surat persyaratan yang diperlukan

3. 3 menit penanda tanganan berkas persyaratan oleh Petugas yang berwenang

4. 2 menit penyerahan berkas persyaratan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengantar membuat Akta Kelahiran

Sekretariat Desa Sidaurip Jl. Perintis No. 144

Hp. 085604505386

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar membuat Akta Kelahiran"